LPMD
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa
Jumlah | 1 |
Dasar Hukum Pembentukan | Keputusan Lurah/Kepala Desa |
Jumlah Pengurus | 5 orang |
Ruang Lingkup Kegiatan | 5 jenis (Menggerakkan partisipasi masyarakat dalam bidang pembangunan, perencanaan pembangungan, pelaksanaan pembangunan, pemberdayaan masayarakat melalui pelatihan) |